Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Revitalisasi Wisata Gunung Pinang Diduga Langgar Aturan, Komisi IV DPRD Serang Desak APH dan DLH Turun Gunung

616
×

Revitalisasi Wisata Gunung Pinang Diduga Langgar Aturan, Komisi IV DPRD Serang Desak APH dan DLH Turun Gunung

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Proyek revitalisasi kawasan wisata Gunung Pinang di Kabupaten Serang menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, sebagaimana data yang dihimpun dari Perhutani Banten. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat dan mahasiswa, yang mendesak agar proyek dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang yang membidangi lingkungan hidup, Azwar Anas, angkat bicara terkait polemik ini. Ia menilai proyek tersebut perlu segera dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.

“Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang ini. Jangan sampai persoalan ini melebar ke mana-mana dan merugikan lingkungan,” ujar Azwar, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Rabu (1/5/2025).

Azwar, yang dikenal sebagai mantan aktivis mahasiswa, mengecam segala bentuk perusakan lingkungan yang terjadi atas nama pembangunan. Menurutnya, investasi pembangunan harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Tebing Batu Mengancam! Wali Kota Robinsar Siap Relokasi Warga Sukasari demi Selamatkan Nyawa

“Kalau ingin membangun, ya harus tempuh dulu jalur yang benar. Jangan ingin bangun tapi izin-izinnya belum beres. Izin lingkungan itu wajib dan bukan formalitas,” tegasnya.

Ia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk “turun gunung” memastikan kelayakan dan legalitas proyek tersebut. “Iyalah, izin-izin lingkungannya harus dibereskan dulu. Jangan mau bangun tapi izin-izinnya gak beres,” katanya menutup pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola proyek maupun DLH Banten. Masyarakat dan aktivis lingkungan terus menyoroti proyek ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian kawasan Gunung Pinang yang dikenal sebagai salah satu paru-paru hijau di Banten. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *