SERANG, RUBRIKBANTEN – Proyek revitalisasi kawasan wisata Gunung Pinang menuai sorotan tajam. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengecam keras kegiatan tersebut lantaran dinilai belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.
Azwar tak tanggung-tanggung, ia mendesak agar semua aktivitas proyek di Gunung Pinang dihentikan segera. “Saya minta DLH Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi. Ini bukan persoalan kecil, ini soal dugaan pelanggaran hukum yang tidak bisa didiamkan,” tegasnya.
Politisi Demokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Serang itu menilai proyek yang dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merusak lingkungan dan menabrak regulasi. Ia juga menekan pihak perusahaan untuk segera menyetop seluruh kegiatan sebelum persoalan hukum dan perizinan diselesaikan.
Diketahui sebelumnya, pihak Perhutani juga telah mengonfirmasi bahwa DLH Banten belum menerbitkan dokumen izin lingkungan atau Amdal untuk proyek tersebut. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang dijalankan tanpa kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Azwar pun menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta keseriusan dari pemerintah daerah serta penegak hukum untuk bertindak cepat.















