Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianKota SerangPemerintahPendidikanSosial

Remaja Mengamuk Bacok Tiga Warga di Hajatan Pernikahan Usai Mabuk Tuak

757
×

Remaja Mengamuk Bacok Tiga Warga di Hajatan Pernikahan Usai Mabuk Tuak

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Suasana pesta pernikahan di Kampung Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, mendadak berubah mencekam. Seorang remaja berinisial DS (17) secara brutal membacok tiga orang warga tak bersalah hanya karena tak terima saudaranya dikeroyok.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada Minggu malam (20/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kondisi mabuk setelah menenggak tuak, DS mengamuk dengan sebilah golok di tengah keramaian hiburan resepsi pernikahan. Tanpa pikir panjang, pelaku menyabetkan golok secara membabi buta ke arah penonton yang ada di sekitar panggung hiburan.

“Awalnya kerabat pelaku terlibat keributan di depan panggung. Tersangka yang berada tak jauh dari lokasi langsung mencabut golok dan memutar-mutarkannya di atas kepala sebelum menyerang penonton lain,” jelas Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Selasa (22/4/2025).

Akibat aksi sadis tersebut, tiga orang menjadi korban: Sandi Fahad (26), Ibrahim (19), dan Nasrudin (23). Ketiganya mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Warga yang panik segera membawa para korban ke klinik terdekat. Namun karena luka yang dialami Sandi dan Nasrudin cukup parah, keduanya dirujuk ke RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga:  Blusukan ke Ujung Utara Cilegon, Kapolres Martua Silitonga Gedor Pos Kamling: Keamanan Warga Harga Mati

Pihak kepolisian yang menerima laporan keributan segera bergerak cepat. Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berhasil diamankan oleh personel Polsek Tirtayasa dan Satreskrim Polres Serang di sekitar kampungnya.

“Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku nekat membacok karena pengaruh alkohol dan emosi melihat saudaranya dikeroyok. Golok sudah ia persiapkan sebelumnya,” ujar AKP Andi.

Kini DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pesta yang seharusnya menjadi momen bahagia, justru berakhir dengan tragedi berdarah akibat aksi brutal seorang remaja mabuk.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten