JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam membenahi tata kelola regulasi kembali menuai pengakuan nasional. Pemprov Banten sukses meraih Peringkat II Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan prestisius tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kepada Gubernur Banten Andra Soni dalam agenda Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dalam penilaian IRH 2025, Pemprov Banten mencatatkan skor nyaris sempurna, yakni 99,64 poin, meningkat dari capaian tahun sebelumnya sebesar 99,48 poin. Hasil tersebut menempatkan Banten sebagai provinsi dengan kinerja reformasi hukum terbaik kedua secara nasional.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras dan konsistensi jajaran birokrasi, khususnya Biro Hukum Pemprov Banten, dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Ini membuktikan bahwa apa yang dikerjakan oleh Biro Hukum Pemprov Banten sudah berada di jalur yang tepat. Prestasi ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” tegas Andra usai menerima penghargaan.
Regulasi Lebih Tertata dan Berkualitas
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menjelaskan bahwa penilaian IRH dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Penilaian mencakup seluruh siklus pembentukan regulasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
“Seluruh tahapan dilengkapi bukti dukung yang terdokumentasi dan dilaporkan melalui aplikasi penilaian resmi. Nilai 99,64 poin ini menunjukkan kualitas regulasi di Banten terus mengalami perbaikan berkelanjutan,” jelas Hadi.
Kolaborasi Kuat, Regulasi Berdampak
Gubernur Andra Soni juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten yang dinilainya berperan sebagai mitra strategis dalam pendampingan pembentukan produk hukum daerah.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar Butar, menilai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi solid antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan Pemprov Banten kini semakin implementatif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Hasil Indeks Reformasi Hukum membuktikan bahwa regulasi di Provinsi Banten memiliki kemanfaatan langsung dan mendukung visi-misi Gubernur, yakni Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Banten siap terus mendukung program strategis Pemprov Banten dalam mendorong pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.















