JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjadi penanggung jawab sekaligus penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Penegasan itu disampaikan PWI dalam pertemuan dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelenggaraan HPN 2027 sekaligus wacana perubahan tata kelola peringatan hari besar insan pers tersebut.
PWI menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers agar HPN tidak hanya menjadi agenda satu organisasi, tetapi benar-benar merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, posisi PWI dalam penyelenggaraan HPN memiliki akar sejarah yang kuat.
Menurutnya, penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional tidak dapat dipisahkan dari sejarah berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan HPN secara formal kemudian lahir dalam Kongres PWI di Padang pada 1978. Gagasan tersebut selanjutnya dibahas dalam forum Dewan Pers hingga akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Munir.
Ia menegaskan, selama sekitar empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi hingga masyarakat.
Praktik tersebut, kata Munir, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu menjadi pertimbangan apabila tata kelola HPN akan diperbarui.
PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi kepada Dewan Pers dalam pertemuan tersebut. Dokumen itu memuat pandangan PWI mengenai landasan hukum, sejarah serta praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.
PWI menilai Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai HPN.
PWI memahami adanya pandangan agar regulasi tersebut diperbarui karena diterbitkan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak secara eksplisit mengatur pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN.
Namun, PWI menilai kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga atau organisasi pers tertentu untuk secara sepihak mengubah praktik penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” tegas Munir.
Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers pada prinsipnya memahami penjelasan PWI mengenai posisi historisnya dalam penyelenggaraan HPN.
Sejumlah anggota Dewan Pers mendorong agar HPN 2027, apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, dilaksanakan secara lebih inklusif dan mengakomodasi konstituen Dewan Pers lainnya.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.
PWI menyambut positif masukan tersebut.
Munir menegaskan bahwa mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif organisasi tersebut.
“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” ujarnya.
PWI pun siap memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers dalam HPN 2027, mulai dari kepanitiaan, penyusunan agenda hingga berbagai kegiatan dalam rangkaian HPN.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan turut meminta PWI memperhatikan aspek psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN.
PWI menghormati pandangan tersebut dan menyatakan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN.
Namun, setiap perubahan dinilai harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk PWI.
“Sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” kata Munir.
PWI berharap penyelenggaraan HPN 2027 dapat menjadi momentum untuk tetap menghormati akar sejarah kelahiran HPN sekaligus memperkuat persatuan insan pers melalui penyelenggaraan yang lebih terbuka, inklusif dan kolaboratif.















