SERANG, RUBRIKBANTEN – Wali Kota Serang H. Budi Rustandi menghadiri acara Sosialisasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sekaligus penandatanganan berita acara serah terima PSU dari pengembang perumahan dan warga perumahan kepada Pemerintah Daerah, Jumat (12/9/2025). Acara berlangsung di Hotel Wisata Baru, Serang, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Serang serta para pengembang perumahan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Serang menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban mutlak bagi pengembang sebagaimana telah diatur dalam regulasi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2020, diamanatkan bahwa setiap penyelenggaraan pembangunan perumahan wajib menyediakan PSU paling sedikit 30 persen dari luas tanah yang dikembangkan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui pemerintah daerah,” jelas Budi Rustandi.
Menurutnya, serah terima PSU tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam mewujudkan tata ruang yang lebih tertata serta memberikan manfaat langsung bagi warga.
Lebih lanjut, Budi Rustandi menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk menjamin keberlangsungan infrastruktur publik di lingkungan perumahan. Dengan PSU berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas publik seperti jalan, drainase, hingga ruang terbuka hijau dapat lebih optimal.
“Ini adalah wujud komitmen kita bersama dalam membangun Kota Serang yang modern, layak huni, dan memiliki daya saing tinggi,” tegasnya.
Acara ini sekaligus menjadi momentum pengingat pentingnya sinergi pemerintah dan pihak swasta dalam menciptakan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.















