JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Masalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pemegang izin pemanfaatan ruang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali disorot. Untuk memutus kebuntuan yang masih terjadi, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Kewajiban PSU, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection, ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, bersama sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan strategis.
FGD ini menegaskan satu persoalan krusial: masih banyak PSU yang seharusnya menjadi aset Pemprov DKI Jakarta, namun hingga kini belum diserahkan oleh para pemegang izin. Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi pelayanan publik dan tata kelola aset daerah.
Dalam sambutannya, Erry Juliani Pasoreh menegaskan komitmen penuh BPN DKI Jakarta untuk mengawal penyelesaian kewajiban PSU tersebut. Ia menyatakan Kanwil BPN DKI Jakarta bersama seluruh Kantor Pertanahan siap bersinergi dan mendukung percepatan proses, khususnya dari sisi pertanahan dan administrasi.
“Kami dan seluruh Kantor Pertanahan di DKI Jakarta siap 100 persen bersinergi dan mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelesaian sisa kewajiban PSU yang belum diserahkan,” tegas Erry.
Ia menekankan bahwa percepatan penyerahan PSU bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum aset dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen lintas sektor untuk menuntaskan kewajiban PSU yang selama ini berlarut-larut, sehingga aset tersebut dapat segera dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat DKI Jakarta.
FGD tersebut turut dihadiri Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan Republik Indonesia, pejabat administrator Kanwil BPN DKI Jakarta, para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta, serta para pemegang usaha.















