SERANG, RUBRIKBANTEN – Aroma busuk dugaan korupsi kembali tercium di Kabupaten Serang. Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) resmi melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan website desa yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang. Proyek yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah itu diduga kuat jadi ajang bancakan oknum pejabat dan pihak swasta.
Laporan FORMASAT yang telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 17 Maret 2025, menyebutkan adanya praktik kongkalikong antara DPMD dan PT WSM. Dugaan permainan kotor itu berawal dari surat resmi DPMD Kabupaten Serang yang mewajibkan seluruh desa menggunakan jasa PT WSM dengan biaya fantastis—mencapai Rp 97 juta per desa.
“Kami mencium ada pemaksaan kepada para kepala desa untuk menggunakan vendor tertentu dengan biaya yang tidak wajar,” tegas Tati, perwakilan FORMASAT.
Ia menambahkan, proyek ini mulai berjalan setelah keluarnya surat DPMD Nomor 005/190/DPMD/2023 tertanggal 10 Februari 2023, di mana arahan tersebut dinilai kelanjutan dari kebijakan (R), mantan Kepala DPMD.
Mirisnya, PT WSM yang ditunjuk itu disebut tak memiliki server sendiri, melainkan menyewa dari pihak ketiga. Fakta yang lebih mengkhawatirkan, seluruh website desa diketahui menggunakan IP Address yang sama, membuka celah keamanan data yang sangat rawan.
“Tidak hanya berbahaya bagi data desa, fitur-fitur website yang dijanjikan pun nyaris tak berfungsi. Tapi begitu ramai diberitakan, tiba-tiba PT WSM bergerak memperbaiki. Ini semakin menunjukkan ada indikasi penyimpangan yang selama ini ditutupi,” jelas Tati.
FORMASAT juga menuding adanya unsur gratifikasi dalam proyek tersebut. Setidaknya ada tiga nama yang dilaporkan, yakni inisial (R), (H), dan (M)—yang terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur PT WSM. Skema pembayaran yang mengharuskan desa melunasi biaya di dua tahap sebelum menikmati layanan, menurut FORMASAT, menjadi bukti lain adanya tekanan dan manipulasi.
“Proyek ini jelas pemborosan anggaran. Biaya pembuatan website desa yang mencapai hampir seratus juta rupiah per desa jauh dari harga pasar. Bahkan dalam proses perencanaannya, tidak ada transparansi di Musrenbangdes atau RKPDes,” tambah Tati.
Dengan dasar temuan-temuan tersebut, FORMASAT meminta KPK dan Kejagung segera turun tangan melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh. “Kami ingin ada keadilan. Jangan sampai uang rakyat lenyap tanpa pertanggungjawaban,” tegas Tati.
FORMASAT berharap penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Serang. (*)















