Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polisi Grebek Truk Solar Subsidi, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

144
×

Polisi Grebek Truk Solar Subsidi, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi nakal pelaku penyalahgunaan bahan bakar subsidi berhasil digagalkan! Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Cilegon mengungkap praktik kotor ini dengan menangkap seorang tersangka berinisial NR (42) di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Sabtu (22/03) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan detil aksi penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut.

“Pada Sabtu malam, sekitar pukul 23.30 WIB, Unit II Tipidsus Polres Cilegon mengamankan satu unit truk barang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Truk itu kami hentikan di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, dan dari hasil pemeriksaan, ternyata benar pelaku memindahkan solar subsidi ke jerigen untuk dijual kembali,” ungkap Kombes Pol Yudhis.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa truk tersebut sempat mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp900.000 di KM 71 Purbaleunyi, Purwakarta, dan kembali mengisi solar senilai Rp400.000 di KM 68 Bogeg, Serang. Solar yang diperoleh dengan harga subsidi itu kemudian dipindahkan secara ilegal ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, menggunakan selang dan metode sedot manual.

Baca juga:  Viral Aduan Warga, Wali Kota Cilegon Robinsar Turun Tangan Sidak Kelurahan Cibeber

“Tim berhasil mengamankan total 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen yang penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter solar. Semua barang bukti kini kami amankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara truknya berada di Polsubsektor Gerogol,” jelas Yudhis.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 9 jerigen ukuran 35 liter berisi penuh
  • 3 jerigen ukuran 35 liter berisi penuh
  • 4 jerigen ukuran 35 liter (2 penuh, 1 kosong, 1 berisi 10 liter)
  • 1 barcode berbahan kertas
  • 1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM
  • 1 selang untuk menyedot BBM
  • 1 buah kunci pas
  • 2 pelat nomor polisi berbeda

Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar!

“Kami tegas, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar subsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak,” tegas Kombes Pol Yudhis.

Baca juga:  Wayang Golek Guncang Lebak: PSL Banten Rayakan Milangkala V dengan Semangat Persatuan

Polres Cilegon bersama Polda Banten memastikan akan terus membongkar jaringan mafia solar subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Penindakan ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *