CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Anyar, Kabupaten Serang. Seorang pria berinisial IM (21) ditangkap saat berjualan obat keras di Pantai Kampung Bandulu, Desa Bandulu, pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan IM yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol HCl dan Hexymer. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi akhirnya menangkap IM dan menggeledahnya di lokasi kejadian.
Saat digeledah, polisi menemukan 18 butir Tramadol HCl, 4 butir Hexymer, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Namun, pengakuan pelaku membuat polisi bergerak lebih jauh.
Penggeledahan di rumah IM di Kampung Sirih Lor, Desa Bandulu, menemukan stok obat keras dalam jumlah besar, yakni 800 butir Tramadol HCl dan 350 butir Hexymer yang disimpan dalam lemari kamar.
Pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang rekannya berinisial AM, yang kini berstatus buron (DPO). IM membeli 850 butir Tramadol HCl dan 400 butir Hexymer dengan total harga Rp3,6 juta, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp5.000 per butir untuk Tramadol HCl dan Rp15.000 per 5 butir untuk Hexymer.
Akibat perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta. (*)















