Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

AMM Banten Apresiasi Kebijakan Mendes-PDT: Pendamping Desa Dilarang Rangkap Jabatan

227
×

AMM Banten Apresiasi Kebijakan Mendes-PDT: Pendamping Desa Dilarang Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Provinsi Banten memberikan apresiasi terhadap kebijakan terbaru Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDT) Yandri Susanto yang melarang pendamping desa merangkap jabatan. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah progresif yang memastikan efektivitas pembangunan desa di seluruh Indonesia.

Salah satu Koordinator Wilayah AMM Banten, Riefqi Saputra, menilai kebijakan ini sebagai terobosan besar dalam meningkatkan profesionalisme pendamping desa. Menurutnya, pendamping desa harus fokus dan memiliki komitmen penuh dalam menjalankan tugasnya, tanpa terbebani kepentingan lain.

“Pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran desa dan gaji pendamping desa yang jumlahnya mencapai ribuan harus benar-benar dialokasikan untuk masyarakat, bukan kepentingan lain,” tegas Riefqi.

Sebagai Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Banten, Riefqi juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pendamping desa, aparat desa, dan masyarakat dalam memanfaatkan potensi lokal untuk inovasi ekonomi, ketahanan pangan, serta pemerataan sosial.

Baca juga:  PSU Pilkada Kabupaten Serang: Ujian Demokrasi atau Sekadar Formalitas?

Dukungan serupa datang dari AA Saefullah, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Pandeglang, yang mengacu pada Peraturan Mendes-PDT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2. Menurutnya, regulasi ini memastikan pendamping desa lebih fokus dalam tugasnya tanpa konflik kepentingan.

Sementara itu, Unaimah Sanaya, Ketua Nasyiatul Aisyiyah Banten, menekankan pentingnya pendamping desa dalam era digital.

“Pendamping desa harus memanfaatkan teknologi untuk mendukung pembangunan. Dengan digitalisasi, desa bisa lebih maju dan berdaya saing,” ujarnya.

Ketua PW IPM Banten, Widhiashafiz, menambahkan bahwa pendamping desa harus berperan sebagai agen perubahan yang menggali dan mengembangkan potensi desa secara berkelanjutan.

“Kemajuan Indonesia berawal dari desa. Pendamping desa harus lebih dari sekadar fasilitator, tetapi juga menjadi inovator,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Mendes-PDT, AMM Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi kebijakan ini, demi pembangunan desa yang lebih transparan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *