CILEGON, RUBRIKBANTEN – Tim Jawara Polres Cilegon bersama Unit Reskrim Polsek Cilegon Polda Banten kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sabtu malam (2/8/2025), petugas menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Priuk RT 005 RW 003, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dan berhasil mengamankan pelaku penjual tuak beserta barang buktinya.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Cilegon KOMPOL Firman Hamid menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras jenis tuak di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku berinisial NS (56), yang kedapatan menjual tuak dari rumah pribadinya. Barang bukti berupa 15 kilogram miras jenis tuak berhasil diamankan dari lokasi,” jelas Firman.
Tuak tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp10.000 per liter, sementara ia mendapatkannya dari seorang pemasok berinisial M asal Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, dengan harga Rp7.000 per liter. Pengiriman dilakukan setiap dua hari sekali, seiring dengan habisnya stok.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 8 plastik besar tuak siap jual
- 1 plastik tuak dalam keadaan terbuka/tumpah
Total keseluruhan miras yang diamankan mencapai 15 kilogram.
“Pelaku dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolsek Cilegon untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan penegakan Perda Kota Cilegon Nomor 05 Tahun 2001 tentang larangan penjualan minuman keras,” tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.















