Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polisi Bongkar Rekayasa Bunuh Diri Perempuan di Pasar Kemis, Pelaku Ternyata Kekasih Korban

105
×

Polisi Bongkar Rekayasa Bunuh Diri Perempuan di Pasar Kemis, Pelaku Ternyata Kekasih Korban

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Korban pertama kali ditemukan pada Selasa, 19 Mei 2026, dalam kondisi tergantung dan semula diduga meninggal karena bunuh diri.

Banner

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.

“Posisi tubuh korban ditemukan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai. Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa korban tidak meninggal karena bunuh diri,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi, mengecek rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi korban.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A pada 17 Mei 2026, dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam percakapan itu, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Cikupa.

Baca juga:  Ketika Mogok Kerja Berujung Bencana Ketenagakerjaan

Penyidik kemudian mencocokkan komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan informasi lain hingga mengarah kepada A (30). Pada 1 Agustus 2026, A diperiksa dan akhirnya mengakui keterlibatannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 18 Mei 2026 saat berada di kontrakan korban, tersangka diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu, tersangka menggunakan tali tambang yang telah dibawanya dari rumah untuk membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri.

“Tersangka kemudian merekayasa kematian korban agar terlihat seperti bunuh diri,” ujar Indra Waspada.

Usai melakukan aksinya, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan. Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke Sungai Cisadane.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta tersangka untuk menikahinya, namun tersangka yang telah berkeluarga menolak memenuhi permintaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!