Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Citangkil Kembali Zona Merah Narkoba, BNN Catat 12 Kasus hingga Agustus

60
×

Citangkil Kembali Zona Merah Narkoba, BNN Catat 12 Kasus hingga Agustus

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Kecamatan Citangkil kembali menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon setelah wilayah tersebut masuk kategori kawasan rawan narkoba. Hingga Agustus 2026, BNN mencatat sedikitnya 12 kasus tindak pidana narkotika terjadi di wilayah tersebut.

Kondisi itu mendorong BNN Kota Cilegon bersama Pemerintah Kecamatan Citangkil melakukan intervensi pencegahan, salah satunya melalui skrining narkotika terhadap aparatur kecamatan dan kelurahan.

Banner

Humas BNN Kota Cilegon Iqbal Fahmi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah ditandatangani Wali Kota Cilegon.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2026 tentang P4GN serta keputusan wali kota terkait pembentukan tim terpadu dan rencana aksi P4GN.

“Citangkil menjadi target tahun ini karena pada 2024 sempat masuk zona aman. Namun setelah intervensi ditinggalkan, dua tahun kemudian kembali menjadi zona merah. Sampai Agustus kemarin sudah lebih dari 10 kasus, berdasarkan data kami mencapai 12 kasus,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, intervensi di Citangkil tidak hanya menyasar aparatur pemerintahan, tetapi juga masyarakat. Untuk tahap awal, BNN melakukan skrining narkotika terhadap jajaran kecamatan dan kelurahan.

Tes urine tersebut bersifat wajib bagi aparatur sebagai bagian dari pelaksanaan rencana aksi P4GN. Aparatur kelurahan yang belum mengikuti skrining akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di masing-masing kelurahan.

Baca juga:  Pemprov Banten Gaungkan Gerakan Bercerita: Lawan Gadget, Cetak Generasi Emas 2045

“Memang belum lengkap, nanti kita follow-up untuk datang ke kelurahan masing-masing. Semua kelurahan di wilayah Kecamatan Citangkil sifatnya wajib karena amanat perda dan rencana aksi wali kota,” ujarnya.

Selain skrining, BNN menyiapkan empat bentuk intervensi di kawasan rawan narkoba, yakni skrining narkotika, fasilitasi rehabilitasi, bimbingan teknis life skill bagi mantan penyalahguna narkoba, serta program ketahanan keluarga.

Khusus ketahanan keluarga, BNN akan masuk ke setiap kelurahan dengan melibatkan 10 keluarga per kelurahan. Program tersebut diarahkan pada penguatan kemampuan orang tua atau parenting skill dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.

Untuk masyarakat, BNN juga akan melakukan skrining terhadap 50 orang sebagai sampel di setiap wilayah intervensi. Peserta berasal dari berbagai unsur, seperti remaja, RT/RW dan komponen masyarakat lainnya.

Iqbal menyebut, selain Citangkil, Kecamatan Jombang juga menjadi target intervensi BNN tahun ini. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran.

“Target tahun ini dua, Jombang dan Citangkil. Bulan berikutnya kita ke Jombang,” katanya.

BNN mencatat terdapat empat wilayah yang saat ini masuk kategori waspada berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba, yakni Kecamatan Jombang, Citangkil, Pulomerak dan Cibeber.

Penentuan kawasan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain keberadaan entry point atau jalur masuk, lokasi yang memiliki kasus narkotika, adanya penyalahgunaan narkoba, hingga keberadaan warga binaan yang masih menjalani proses rehabilitasi atau pembinaan.

Baca juga:  Dualisme PWI Banten Tamat! Rian Nopandra Resmi Jadi Ketua Sah, Pusat Tegaskan “PWI Rumah Kita Semua”

Faktor lainnya mencakup kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan tempat-tempat privat seperti rumah kos dan kontrakan yang dinilai memiliki tingkat pengawasan lebih rendah.

Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasinnufus mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan aparatur maupun masyarakat.

Ia menilai narkoba dapat menyasar siapa saja, termasuk masyarakat maupun aparat pemerintahan. Karena itu, diperlukan kerja sama dan pengawasan bersama hingga tingkat lingkungan.

“Narkoba ini bisa terkena siapa saja. Warga termasuk aparat juga bisa saja terkena. Sebagai upaya pencegahan ini kita harus kerja sama, mengedepankan kolaborasi dan monitoring,” ujarnya.

Menurut Ikhlasinnufus, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Aparatur kelurahan hingga unsur masyarakat harus ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan meningkatkan kepedulian terhadap potensi peredaran narkoba.

Ia juga mendorong penguatan sistem keamanan terpadu serta peran perlindungan masyarakat (Linmas) agar informasi mengenai potensi gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti.

“Langkah awalnya adalah pencegahan. Kami akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat supaya penanganan tim terpadu bisa secara masif disampaikan,” katanya.

Ikhlasinnufus menambahkan, pihaknya menargetkan keterlibatan seluruh aparatur dalam pemeriksaan narkotika. Aparatur yang belum mengikuti pemeriksaan akan didatangkan secara bertahap melalui kelurahan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Citangkil bersama BNN untuk mencegah wilayah tersebut kembali menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!