CILEGON, RUBRIKBANTEN — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon mulai melakukan intervensi terhadap kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan terpadu yang menyasar keluarga, masyarakat, lingkungan pendidikan hingga aparatur pemerintahan.
Humas BNN Kota Cilegon Iqbal Fahmi mengatakan, intervensi dilakukan karena persoalan narkotika tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga dapat melibatkan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Ia menyebutkan, berdasarkan pemetaan BNN, terdapat sekitar 9.200 titik kawasan yang membutuhkan perhatian terkait permasalahan narkotika. Sementara di Provinsi Banten terdapat sekitar 536 kawasan yang masuk kategori memerlukan intervensi.
“Artinya ada sekitar 9.200 titik untuk kawasan yang perlu mendapatkan perhatian dan perlu ada upaya positif serta menjadi tanggung jawab bersama,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, BNN sebelumnya telah melakukan intervensi di sejumlah wilayah di Kota Cilegon. Salah satunya Kecamatan Citangkil yang sempat mengalami perubahan status setelah dilakukan berbagai program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Intervensi tersebut dilakukan melalui pendekatan keluarga, masyarakat, lingkungan sekolah, kelompok keterampilan hidup (life skill), hingga pemulihan dan rehabilitasi.
Namun, berdasarkan pemetaan ulang, kawasan tersebut kembali masuk kategori waspada sehingga diperlukan intervensi lanjutan.
“Teorinya seperti balon. Ketika kita tekan di satu wilayah, bisa membesar di wilayah lain. Karena itu penanganannya harus dilakukan bersama-sama dan tidak bisa hanya di satu titik,” ujarnya.
Saat ini, BNN Kota Cilegon menggeser fokus intervensi ke wilayah Merak yang berdasarkan pemetaan masuk kategori kawasan waspada.
Iqbal mengungkapkan, modus peredaran narkotika juga terus berkembang. Salah satunya dengan menempatkan narkotika di titik-titik tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli. Kondisi tersebut dinilai membuat upaya pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat dan aparat di tingkat wilayah.
“Tidak menutup kemungkinan terjadi juga penggunaan narkotika di wilayah tersebut. Karena itu kita melakukan intervensi bersama,” katanya.
Menurut Iqbal, upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Cilegon melalui visi Cilegon Juara Bersinar serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberdayaan dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.
Kebijakan tersebut kemudian diturunkan melalui pembentukan tim terpadu di tingkat kecamatan dan kelurahan. Unsur yang dilibatkan antara lain pemerintah kecamatan, kepolisian, puskesmas, TNI, hingga unsur pemerintahan kelurahan.
“Tim terpadu ini melibatkan Pak Camat, Kapolsek, Kepala Puskesmas, Danramil dan unsur lainnya,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, BNN juga mendorong penguatan deteksi dini melalui tes urine. Rencananya, perangkat deteksi dini dan alat tes urine akan didukung melalui penganggaran untuk pelaksanaan program pada 2027.
Sebagai langkah awal, aparatur yang hadir dalam kegiatan intervensi tersebut juga diarahkan mengikuti pemeriksaan urine sebagai bagian dari deteksi dini.
Sementara aparatur yang belum mengikuti pemeriksaan akan didatangi ke masing-masing kelurahan untuk menjalani tes urine.
“Kita akan masuk ke keluarga, wilayah pendidikan, lingkungan masyarakat, dan terakhir kepada aparatur pemerintah. Ini bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.















