SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama sekitar satu tahun di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea.
Dian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026. Hasil penyelidikan Subdit III Jatanras menemukan praktik pungli yang berlangsung sejak Juli 2025 di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C kawasan industri PT Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin.
“Praktik pungutan liar ini telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun. Polda Banten berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi,” kata Dian.
Modus yang digunakan para pelaku yakni meminta uang kepada pedagang dan sopir angkutan umum dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar.
Tersangka SS setiap pagi dan sore mendatangi pedagang di Pasar Jalur C untuk menarik uang sebesar Rp5.000 per pedagang. Sementara tersangka UD setiap hari meminta Rp2.000 kepada sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang.
“Dari hasil pemeriksaan, SS mengumpulkan sekitar Rp1 juta per hari, sedangkan UD memperoleh sekitar Rp320 ribu per hari. Seluruh hasil pungutan disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator,” jelas Dian.
Di lokasi berbeda, tersangka DS melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan umum di Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak dengan meminta Rp15.000 kepada setiap kendaraan yang mendapatkan penumpang. Dalam sehari, DS meraup sekitar Rp350 ribu dan menggunakan seluruh uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Dian, MT merupakan pihak yang mengatur sekaligus memerintahkan kegiatan pungli tersebut serta menerima setoran dari UD dan SS.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51).
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 ribu, uang tunai Rp80 ribu, satu bilah pisau sepanjang sekitar 10 sentimeter, serta satu tas pinggang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum kepada pedagang maupun sopir angkutan umum,” tegas Dian.
Penyidik, lanjut Dian, masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pungutan maupun terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami tidak berhenti pada empat tersangka ini. Penyidik akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum di kawasan industri yang menjadi salah satu penopang investasi di Banten.
“Kawasan industri merupakan objek vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Polda Banten akan menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang mengganggu investasi, aktivitas usaha, maupun kenyamanan masyarakat,” kata Maruli.
Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengemudi angkutan umum untuk tidak ragu melaporkan setiap praktik pungli atau aksi premanisme kepada kepolisian.
“Polda Banten menjamin setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.















