Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

ATR/BPN dan Komisi II DPR Matangkan RUU Administrasi Pertanahan, Bidik Solusi Tumpang Tindih Lahan

38
×

ATR/BPN dan Komisi II DPR Matangkan RUU Administrasi Pertanahan, Bidik Solusi Tumpang Tindih Lahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Kementerian ATR/BPN menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari penyusunan RUU Administrasi Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, efektif, dan mampu menjawab tantangan di masa depan.

Banner

“RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy.

Menurutnya, penyusunan regulasi harus dilakukan secara partisipatif melalui dialog, kajian akademis, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI sebagai mitra dalam proses legislasi.

Forum tersebut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI. Pemerintah berharap pembahasan bersama ini menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu memperkuat tata kelola administrasi pertanahan nasional.

Baca juga:  Gaji Hakim Naik 280 Persen, Bamsoet: Ini Alarm Etika dan Moral Peradilan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, ada sejumlah persoalan mendasar di bidang pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan membutuhkan kepastian hukum.

Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang harus diselesaikan melalui RUU Administrasi Pertanahan. Pertama, tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, perlunya harmonisasi data spasial, kewenangan, tata ruang, dan persyaratan perizinan investasi yang selama ini masih sering tumpang tindih.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” kata Rifqinizamy.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah kebijakan serta substansi yang diusulkan dalam RUU Administrasi Pertanahan. Seluruh masukan yang diperoleh dalam FGD akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan undang-undang tersebut dibahas lebih lanjut.

Pemerintah berharap kehadiran RUU Administrasi Pertanahan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pertanahan, serta mendukung iklim investasi yang lebih sehat di Indonesia.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!