LEBAK, RUBRIKBANTEN — PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas tambang diduga ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Dalam aksi tegas pada 10 Juli 2025, PLN menemukan adanya sambungan listrik yang tidak sesuai ketentuan dan diduga disalahgunakan di area pertambangan tersebut.
Manager PLN ULP Malingping, Arie Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kecamatan, Polsek Panggarangan, dan Koramil Panggarangan untuk menghentikan pasokan listrik di lokasi tersebut.
“Kami tidak mentolerir adanya sambungan ilegal. Ini berbahaya dan merupakan pelanggaran serius. Aset PLN bukan untuk disalahgunakan, apalagi pada aktivitas yang tidak memiliki izin resmi. Kami pastikan tindakan pengamanan telah dilakukan demi keselamatan semua pihak,” tegas Arie.
Arie juga memberikan apresiasi kepada masyarakat serta organisasi peduli lingkungan yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Ia menegaskan PLN akan terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan kelistrikan yang aman dan tertib.
Langkah selanjutnya, PLN ULP Malingping menggelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini melibatkan Camat Cihara, perwakilan seluruh desa se-Kecamatan Cihara, Polsek, dan Koramil untuk memperkuat pemahaman masyarakat akan bahaya sambungan listrik ilegal.
“Kami terus edukasi masyarakat agar menggunakan listrik dengan benar dan aman. Sambungan ilegal bisa sebabkan korsleting, kebakaran, bahkan korban jiwa. Jangan sampai aset negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” imbuh Arie.
Camat Cihara, Asep Kusnandar, turut memberikan pujian atas gerak cepat PLN. Ia menyatakan, penyelesaian kasus ini tidak bisa dilakukan sepihak, tetapi butuh kerja sama lintas instansi.
“Kami dukung penuh langkah PLN. Masalah ini harus ditangani bersama. Kami juga akan ambil langkah preventif agar kasus serupa tak terulang. Semua kepala desa saya minta ikut serta mengawasi dan menjaga,” ujar Asep.
Apresiasi senada juga disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Panggarangan, Sigit, dan Babinsa Kecamatan Cihara, Kosasih. Keduanya siap terlibat dalam langkah-langkah tegas dan persuasif untuk menghentikan praktik tambang ilegal dan memastikan keamanan listrik bagi masyarakat.
Dengan sinergi kuat antara PLN, pemerintah, dan aparat keamanan, diharapkan penyalahgunaan kelistrikan di lokasi tambang ilegal bisa dihentikan sepenuhnya, demi keselamatan, kepastian hukum, dan keberlanjutan pelayanan listrik di wilayah Lebak Selatan. (*)















