SERANG, RUBRIKBANTEN — Polemik pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB, Abdul Ghofur, terkait legalisasi Tempat Hiburan Malam (THM) terus menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Kali ini, Ketua Komunitas Banten Bersih, Agus Sugianto Wibowo, angkat bicara dan menyebut pernyataan tersebut telah menodai nama baik Kabupaten Serang sebagai Kota Santri.
Agus menegaskan bahwa dirinya sudah mengambil sikap terkait polemik tersebut.
“Hehehe, kalau saya sudah ambil sikap. Semoga beliau sadar. Karena ucapannya telah menodai marwah Kabupaten Serang,” ujarnya.
Menurut Agus, Kabupaten Serang memiliki identitas religius yang kuat.
“Kabupaten Serang dijuluki Kota Santri, banyak pesantren di sini dan tradisi keagamaan masih dijaga sampai sekarang,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah THM yang beroperasi diam-diam tanpa izin dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas.
“Kalau bisa, THM-THM yang ada ditutup. Karena setahu saya sejauh ini belum ada Perda atau Pergub yang mengizinkan adanya THM,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan agar para pejabat publik berhati-hati sebelum mengeluarkan pernyataan di ruang publik.
“Terlepas ini sudah diklarifikasi atau belum, yang jelas ke depannya ini harus menjadi perhatian Dewan dan pejabat lain agar mengkaji terlebih dahulu sebelum bicara ke publik,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Abdul Ghofur telah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya yang dinilai menyakiti masyarakat Kabupaten Serang soal rencana melegalkan THM.
Namun klarifikasi tersebut belum meredakan kekecewaan publik, karena pernyataan itu terlanjur menjadi sorotan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Jaeni, bahkan menyebut bahwa pernyataan Abdul Ghofur tetap melanggar etika. Ia menilai, meskipun pernyataan tersebut disampaikan atas nama pribadi, sebagai pejabat publik ucapan tersebut tetap memiliki dampak besar di mata masyarakat.
“Tetap akan dipandang masyarakat sebagai ucapan pejabat publik,” tegas Jaeni.
BK DPRD Kabupaten Serang memastikan segera memanggil Wakil Ketua DPRD untuk dimintai klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran etika tersebut.















