SERANG, RUBRIKBANTEN – Seorang pengedar pil koplo berinisial AR (30), warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat sedang tertidur pulas di rumah neneknya, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 butir tramadol, 300 butir hexymer, 28 butir pil Yarindo, serta uang tunai sebesar Rp75 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan keras tersebut.
Kapolres Serang melalui Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” ujar AKP Bondan, Jumat (30/5/2025).
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan saat sedang tertidur lelap.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas AKP Bondan.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia menyebut mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar berinisial AS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Roxy, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AS di daerah Roxy, namun tidak mengetahui alamat lengkapnya. Bisnis haram ini telah dijalani selama tiga bulan dengan alasan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambahnya.
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran pil koplo tersebut.















