Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pemprov Banten Kerahkan Satgas Khusus: Pengawasan Tambang Bojonegara–Puloampel Diperketat, Truk Nakal Siap Ditindak

127
×

Pemprov Banten Kerahkan Satgas Khusus: Pengawasan Tambang Bojonegara–Puloampel Diperketat, Truk Nakal Siap Ditindak

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan memperketat seluruh pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Banten, termasuk Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Langkah ini menjadi respons cepat atas aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung pada Senin (17/11/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, turun langsung menemui warga untuk menyerap keluhan terkait kemacetan parah serta aktivitas tambang yang dinilai sudah mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. Deden hadir mewakili Gubernur Banten, Andra Soni, yang disebut sangat menaruh perhatian terhadap kondisi lapangan.

“Tidak semua menjadi kewenangan Pemprov Banten, sebagian merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Pemkab Serang,” ujar Deden saat berdialog dengan warga di Jalan Bojonegara–Puloampel.

Deden menegaskan bahwa Gubernur Banten telah mengambil langkah strategis untuk mengurai persoalan kemacetan, terutama yang disebabkan oleh truk-truk tambang yang beroperasi sepanjang hari.

“Pak Gubernur sangat konsen dengan apa yang disampaikan masyarakat. Karena itu beliau mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Truk,” ungkapnya.

Baca juga:  Santorini Memorial Park Jadi Ikon Baru Banten: Proyek Pemakaman Mewah di Mancak Dapat Lampu Hijau Resmi

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemprov Banten akan mendirikan posko pengawasan di setiap mulut tambang mulai pekan ini. Posko tersebut akan mengontrol seluruh kegiatan tambang agar sesuai ketentuan, termasuk jam operasional truk.

“Satgas pengawasan akan dilibatkan. Ada unsur Kepolisian, TNI, Pemprov, hingga Pemkab Serang,” jelasnya.

Deden menegaskan bahwa penindakan terhadap truk yang melanggar aturan akan dilakukan secara menyeluruh, mengingat wilayah Bojonegara–Puloampel berada di bawah kewenangan Pemkab Serang sehingga seluruh instansi harus melakukan penegakan terpadu.

Terkait aspirasi masyarakat mengenai pelebaran jalan nasional, Deden menegaskan bahwa Pemprov Banten tidak memiliki kewenangan penuh. Namun, Pemprov terus melakukan koordinasi intensif dengan balai-balai Kementerian PUPR di Banten. Bahkan, Kepala Balai dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan nasional hadir langsung mendengarkan tuntutan warga.

“Ini bukti keseriusan kami. Yang teknis ini memang tugas kami, tapi untuk jalan nasional harus berkoordinasi dengan pusat,” tegas Deden.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Banten akan kembali hadir di lapangan untuk memantau langsung pengawasan truk tambang. Semua aspirasi, termasuk yang disampaikan saat audiensi di kantor UPTD Terminal Seruni Cilegon, akan dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten