CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pembayaran honor daerah bagi para guru tetap berjalan lancar dan teratur setiap tiga bulan sekali (triwulan). Mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum penyaluran dana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Dra Hj Heni Anita Susila, M.Pd, menegaskan bahwa pola pembayaran triwulanan ini diterapkan untuk menjaga efisiensi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjamin kepastian hak-hak guru.
“Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen penuh untuk memberikan penghargaan kepada para guru yang telah berperan besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Penyaluran honor daerah dilakukan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan Perwal, sehingga guru dapat memastikan kepastian waktu penerimaan haknya,” ujar Heni Anita.
Honor daerah tersebut diberikan khususnya kepada para guru non-PNS/PPPK sebagai bentuk dukungan nyata Pemkot dalam meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga semangat mereka dalam mendidik generasi muda.
Tak hanya itu, Pemkot Cilegon juga terus menggulirkan berbagai program di bidang pendidikan, mulai dari peningkatan sarana-prasarana sekolah, penguatan kompetensi guru, hingga inovasi pembelajaran. Semua sejalan dengan Misi Pertama Kota Cilegon dalam RPJPD 2025–2029, yakni memperkuat infrastruktur pendidikan agar akses belajar semakin merata dan berkualitas.
Sistem pembayaran honor guru yang telah berlangsung konsisten selama delapan tahun terakhir ini diharapkan mampu membuat para pendidik lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Cilegon.















