SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Langkah ini ditempuh dengan menguatkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menekankan bahwa kebijakan ini sesuai arahan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah, agar setiap OPD wajib bersikap transparan dan akuntabel terhadap kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat.
“Pemkab Serang berkomitmen meningkatkan akseptabilitas informasi melalui keterbukaan publik. Semua OPD harus peduli dan siap membuka akses informasi terkait kebijakan masing-masing,” tegas Najib usai mengikuti presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Sekretariat Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Kamis (21/8/2025).
Najib juga menegaskan, ke depan Pemkab Serang akan membentuk Komisi Informasi Kabupaten sebagai tindak lanjut arahan KI Provinsi Banten. “Namun sebelum itu, penguatan PPID di setiap OPD menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Terkait dukungan anggaran, Najib memastikan Pemkab Serang siap mengalokasikan. “Setiap dorongan butuh anggaran. Insya Allah akan kita rapatkan secara internal, dan jajaran Kominfo serta Asda III sudah punya komitmen yang sama,” tandasnya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Haerofiatna, menambahkan bahwa transparansi informasi merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. “Pak Bupati dan Wakil Bupati konsisten mendukung keterbukaan informasi publik. Meski anggaran dilakukan bertahap, tapi prioritas tetap kita berikan,” ujarnya.
Turut hadir mendampingi, Asda III Ida Nuraida, Kepala Bidang IKP Ahmad Jajuli, serta jajaran fungsional Diskominfo Serang.
Langkah Pemkab Serang ini sekaligus mempertegas bahwa era birokrasi tertutup sudah berakhir seluruh OPD dituntut untuk “buka-bukaan” kepada publik.















