CILEGON, RUBRIKBANTEN – Upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat Pemerintah Kota Cilegon. Tak hanya mengandalkan sosialisasi, Pemkot Cilegon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) juga memperkuat peran relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di setiap kelurahan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Cilegon, Ema Hermawati, mengatakan edukasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kekerasan sebelum kasus terjadi.
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui kegiatan formal pemerintahan, tetapi langsung menyasar lingkungan masyarakat seperti majelis taklim hingga kelompok arisan.
“Ke masyarakat kita ke majelis taklim, arisan-arisan untuk psikoedukasi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Ema.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu dibekali pemahaman agar mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan sekaligus mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan kasus di lingkungannya.
Di sisi lain, keberadaan relawan PATBM di setiap kelurahan dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat akses masyarakat terhadap edukasi dan pendampingan.
Para relawan secara berkala mendapatkan pelatihan dari DP3AP2KB, termasuk mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan kasus kekerasan di wilayah masing-masing.
“Kita di kelurahan punya relawan PATBM yang sering kita latih bagaimana mereka kalau di kelurahan menemui kasus-kasus. Mereka sudah dilatih untuk melakukan sosialisasi, melakukan pendampingan apabila di wilayahnya terjadi kekerasan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ema menegaskan, PATBM telah dibentuk di setiap kelurahan di Kota Cilegon. Keberadaan relawan tersebut menjadi perpanjangan tangan DP3AP2KB dalam memberikan edukasi sekaligus membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan kekerasan.
“Itu sudah kita bentuk, setiap kelurahan sudah ada yang namanya PATBM. Jadi itu perpanjangan dari kita,” tuturnya.
Menurutnya, penguatan jejaring hingga tingkat kelurahan penting agar masyarakat tidak kebingungan ketika menghadapi atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Lapor ke PATBM, Korban Dibawa ke UPT PPA
DP3AP2KB Kota Cilegon juga telah menyiapkan mekanisme penanganan apabila terjadi dugaan kekerasan seksual.
Ema menjelaskan, proses penanganan dapat diawali dengan laporan korban kepada relawan PATBM di wilayahnya.
Setelah menerima laporan, relawan PATBM kemudian membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) untuk menjalani asesmen.
Di UPT PPA, korban akan mendapatkan penanganan lebih lanjut untuk menggali kronologi serta kebutuhan pendampingan berdasarkan kasus yang dialami.
“Kalau terjadi kekerasan seksual, terlebih dahulu korban harus mau melapor kepada PATBM, kepada relawan PATBM. Nanti sama PATBM dibawa ke UPT PPA, baru di UPT PPA itu nanti diasesmen seperti apa kronologisnya dan lain-lain,” jelasnya.
Pemkot Cilegon berharap penguatan PATBM di tingkat kelurahan dapat membuat masyarakat semakin berani melapor serta mengetahui jalur yang tepat untuk memperoleh pendampingan ketika terjadi kekerasan.
Dengan demikian, penanganan kasus tidak berhenti pada laporan, tetapi dapat dilanjutkan melalui asesmen dan pendampingan sesuai kebutuhan korban.















