Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten TangerangKota TangerangNasionalPemerintah

Pagar Laut Kabupaten Tangerang Banten Jadi Sorotan, Menteri Nusron Wahid Siap Transparansi dan Tindak Tegas Sertipikat yang Bermasalah

137
×

Pagar Laut Kabupaten Tangerang Banten Jadi Sorotan, Menteri Nusron Wahid Siap Transparansi dan Tindak Tegas Sertipikat yang Bermasalah

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, akhir-akhir ini mengguncang jagat media sosial. Baru-baru ini, kawasan yang menjadi polemik tersebut dikabarkan sudah memiliki sertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait status hukum tanah di kawasan tersebut.

“Kami telah menugaskan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), guna memverifikasi status garis pantai di Desa Kohod. Kami akan membandingkan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024 dengan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa sebanyak 263 bidang sertifikat terbit di lokasi tersebut, dengan rincian 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang Sertipikat Hak Milik yang teridentifikasi di kawasan tersebut.

Baca juga:  Gubernur Banten Andra Soni Terjun Langsung ke Baduy: Pastikan Layanan Publik Prima hingga Eliminasi TBC

Menteri Nusron menegaskan, jika hasil koordinasi menemukan bahwa sertifikat yang telah terbit berada di luar garis pantai, pihaknya tidak segan untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. “Jika terbukti ada cacat material, prosedural, atau hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, asalkan usianya belum mencapai lima tahun,” tambahnya dengan tegas.

Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk memeriksa status sertifikat tanah. Ia mengungkapkan, aplikasi ini telah berhasil menjadi alat transparansi yang penting bagi kinerja Kementerian ATR/BPN.

 

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *