CILEGON, RUBRIKBANTEN – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mengumumkan kebijakan menarik yang bertujuan meningkatkan sinergitas antara pemerintah kota dan dunia industri. Kepala BPKPAD, Dana Sujaksani, dalam sebuah acara yang digelar hari ini, menyampaikan bahwa Pemkot Cilegon memberikan diskon 5% bagi wajib pajak yang membayar PBB P2 untuk buku empat dan buku lima yang nilainya di atas Rp2 juta.
“Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga 20 Februari 2025,” ujar Dana Sujaksani. Menurutnya, diskon ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak industri yang setia membayar kewajiban setiap tahun. Biasanya penghargaan diberikan di akhir tahun, namun kali ini Pemkot memilih memberikan insentif di awal tahun agar tercipta sinergitas yang lebih erat antara pemerintah kota dan industri.
Berdasarkan peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025, diskon ini berlaku untuk wajib pajak yang terdaftar dalam buku empat dan lima. Jika seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif ini, Pemkot Cilegon diperkirakan akan kehilangan pendapatan sebesar Rp9,3 miliar. Namun, Dana menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mengalami kerugian, karena tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak dan mendorong kepatuhan lebih tinggi dalam pembayaran pajak.
“Walaupun ada potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp9,3 miliar, kita tetap optimis bahwa program ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Kota Cilegon,” kata Dana. Sebagai tambahan, ia menyebutkan target pendapatan untuk buku empat mencapai Rp5,7 miliar dan buku lima sebesar Rp182 miliar.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan sektor industri di Cilegon semakin tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah. Pemkot Cilegon berharap kebijakan ini dapat memperkuat hubungan dan kerjasama dengan dunia industri, serta meningkatkan kesadaran pajak di kalangan wajib pajak.















