CILEGON, RUBRIKBANTEN — Seorang oknum intel di lingkungan Satpol PP Kota Cilegon berinisial MA diamankan jajaran kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka MA dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian.
“Penangkapan dilakukan terhadap tersangka MA berdasarkan informasi dari masyarakat, dan langsung kita tindak lanjuti dengan cepat,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Polres Cilegon, Senin (13/4/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 50,99 gram yang diduga akan diedarkan.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Februari 2026, dengan total peredaran mencapai kurang lebih 150 gram sabu.
“Tersangka MA sejak bulan Februari sudah mendapatkan narkotika jenis sabu, dengan total hingga saat ini kurang lebih 150 gram,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka tidak berkaitan dengan lingkungan kerjanya di Satpol PP.
“Kami sampaikan bahwa tersangka menyebarkan narkotika bukan di lingkungan kerja maupun lingkungan terdekatnya,” tegasnya.
Saat penangkapan, MA diketahui bertindak seorang diri. Saat ini, proses pemberkasan perkara telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, agar peredaran narkotika di Kota Cilegon dapat diberantas secara menyeluruh.
“Mohon doa, kami akan terus mengembangkan jaringan ini agar tidak menyisakan peredaran narkoba di Kota Cilegon,” tambahnya.
Dari hasil penjualan, tersangka diketahui meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu per paket. Polisi memperkirakan, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 2.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.















