CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas tambang galian C di wilayah Banten. Ia menyatakan, seluruh kegiatan pertambangan harus mematuhi aturan perizinan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurutnya, penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku usaha tambang yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berujung pada bencana seperti longsor, banjir, hingga erosi.
“Kalau dia tidak memiliki izin, akan saya tindak tegas,” tegas Kapolda.
Namun demikian, bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin, Kapolda menekankan adanya kewajiban mutlak untuk melakukan reboisasi atau penanaman kembali di area yang telah dieksploitasi. Langkah ini dinilai penting guna memulihkan fungsi lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Ia menjelaskan, reboisasi bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara nyata. Penanaman pohon di lahan bekas tambang berfungsi untuk menahan erosi, menyerap air, serta mencegah potensi longsor.
Kapolda juga mengapresiasi sejumlah lokasi tambang yang telah menjalankan kewajiban tersebut, dengan menanam berbagai jenis pohon seperti kelapa dan alpukat di area bekas galian.
“Kalau sudah punya izin, silakan beroperasi. Tapi wajib menanam kembali. Itu untuk menjaga lingkungan agar tidak terjadi longsor, erosi, dan banjir,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang akan terus diperketat. Kepolisian, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tambang untuk tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.















