JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat gebrakan besar! Lewat penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025, OJK memperkuat pengawasan dan pengendalian internal terhadap Perusahaan Efek yang menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan mitra pemasaran yang kini mencakup juga influencer media sosial.
POJK terbaru ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas bisnis perusahaan efek serta perkembangan industri sekuritas dari sisi produk, proses, hingga pemanfaatan teknologi dan media digital.
“Ini adalah langkah konkret untuk memperkuat perlindungan investor dan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan efek. Kita juga ingin memastikan bahwa kerja sama dengan pegiat media sosial berada dalam koridor yang jelas dan bertanggung jawab,” ungkap perwakilan OJK.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam POJK ini meliputi:
- Fungsi Wajib PEE, termasuk mekanisme uji tuntas terhadap calon Emiten yang hendak melantai di bursa.
- Etika dan Perilaku PEE, seperti larangan konflik kepentingan dalam penawaran umum.
- Penguatan Fungsi PPE, dengan sorotan pada sistem teknologi informasi dan pengelolaan risikonya.
- Ketentuan untuk Mitra Pemasaran dan PED, serta batasan akses dan alih daya fungsi-fungsi tertentu.
- Regulasi Baru untuk Pegiat Medsos, yang kini wajib memiliki izin resmi jika bekerja sama dengan perusahaan efek untuk keperluan promosi atau iklan.
POJK ini resmi diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku pada 11 Desember 2025. Dengan masa transisi selama enam bulan, seluruh pelaku industri diharapkan segera melakukan penyesuaian.
OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi serta pengawasan implementasi POJK ini agar efektif dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan menjaga integritas industri pasar modal nasional.















