Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianKesehatanPemerintahPendidikanSosial

Ngaku Terdesak Ekonomi, Pengedar Sabu Asal Pandeglang Diciduk Polisi

726
×

Ngaku Terdesak Ekonomi, Pengedar Sabu Asal Pandeglang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi peredaran narkotika kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Seorang pria berinisial HE (37), warga Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat diduga sedang menunggu konsumen di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Penangkapan terjadi pada Selasa (22/4) sekitar pukul 01.00 dini hari. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 8 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu-sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka HE diamankan saat berada di depan SPBU, diduga sedang menunggu pembeli,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Bondan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dan berhasil membekuk HE tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu di saku celana dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi,” tambah Bondan.

Baca juga:  UMKM Naik Kelas! Gubernur Andra Soni Gas Pol Perkuat Ekonomi Banten Lawan Gempuran Produk Asing

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari wilayah Jakarta Barat. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas penjual karena transaksi dilakukan secara tidak langsung.

“HE mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini, dengan alasan desakan ekonomi,” ungkap Bondan.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

 

Polres Serang pun terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten