Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianKesehatanOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Nekat Jual Sabu di Tanah Rantau demi Bertahan Hidup, Pria Asal Sumsel Diciduk Polisi di Serang

723
×

Nekat Jual Sabu di Tanah Rantau demi Bertahan Hidup, Pria Asal Sumsel Diciduk Polisi di Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Sulit mendapat pekerjaan di tanah rantau mendorong AS (28), warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, menempuh jalan terlarang. Belum genap sebulan berjualan sabu, pria pengangguran ini harus mengakhiri “karier” haramnya setelah diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Serang.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan AS yang terletak di Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Tersangka AS diamankan di dalam rumah kontrakannya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (13/4/2025).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana, tim Satresnarkoba langsung menyasar kontrakan AS yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan transaksi sabu.

Saat digerebek, AS diketahui tengah berbaring, diduga usai mengonsumsi sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas AKP Bondan.

Baca juga:  Ditekan Aksi Buruh, Gubernur Banten Naikkan UMP 2026 Jadi Rp3,1 Juta

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan sebagai alat transaksi. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Serang.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama ER alias Tama di Palembang. Ia nekat menjalankan bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

“Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Bondan. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *