CILEGON, RUBRIKBANTEN – Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon mengimbau seluruh pengusaha hotel, restoran, kafe, serta pelaku usaha yang beroperasi di malam hari untuk menutup sementara usahanya selama satu bulan penuh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Kota Cilegon, Sutisna Abas, menekankan bahwa langkah ini penting demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam, khususnya saat menjalankan salat tarawih.
“Kita malam ini akan melaksanakan salat tarawih, dan di Cilegon ini banyak pengusaha hotel, restoran, maupun tempat tongkrongan yang tetap buka. Cilegon juga dikenal sebagai Kota Santri, maka bagaimana menyikapinya? MUI Cilegon menghimbau agar pemerintah kota menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Sutisna.
Menurutnya, jika Wali Kota Cilegon mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penutupan tempat hiburan selama Ramadhan, maka sebaiknya aturan tersebut dipatuhi demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Ia juga meminta Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan aparat terkait untuk mengawasi potensi pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jangan sampai kegiatan ibadah umat Islam terganggu gara-gara suara musik atau aktivitas lain. Banyak yang sedang tarawih dan ibadah lainnya. Maka kami mohon kepada para pelaku usaha, selama bulan suci Ramadhan ini bisa istirahat dulu atau menutup sementara usahanya,” tegasnya. (Har/RB)















