SERANG, RUBRIKBANTEN – Menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten tancap gas menyiapkan berbagai strategi rekayasa lalu lintas demi kelancaran perjalanan pemudik yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Lenganek Mawardi, menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membatasi operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas di ruas tol dan jalan nasional. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik.
“Kami akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional sesuai dengan SKB yang telah ditandatangani,” tegas Dirlantas dalam keterangannya, Senin (27/3/2025).
Pembatasan ini mulai berlaku pada Senin, 24 Maret pukul 00.00 WIB hingga 8 April pukul 24.00 WIB. Namun, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan BBM yang dilengkapi dokumen resmi tetap diizinkan melintas di ruas Tol Tangerang-Merak.
Tak hanya itu, Ditlantas Polda Banten juga memberlakukan sistem pembagian pelabuhan penyeberangan untuk mengurai antrean panjang di Pelabuhan Merak. Pelabuhan Merak akan difokuskan untuk pejalan kaki, kendaraan pribadi, dan bus penumpang. Sedangkan, Pelabuhan Ciwandan dikhususkan untuk sepeda motor dan truk golongan V dan VI. Sementara Pelabuhan BBJ Bojonegara akan menampung kendaraan barang truk golongan VII ke atas.
“Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di satu pelabuhan saja. Pemisahan pelabuhan sesuai jenis kendaraan diharapkan bisa mempercepat proses penyeberangan,” terang Kombes Lenganek.
Jika terjadi antrean panjang hingga melebihi kapasitas buffer area Pelabuhan Merak, Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, Polda Banten siap menerapkan delayed system. Kendaraan akan diatur bergiliran di rest area Tol Tangerang-Merak agar tidak menambah kemacetan di sekitar pelabuhan.
Sebagai tambahan, sistem ganjil-genap juga akan diberlakukan di ruas Tol Tangerang-Merak selama empat hari, yakni mulai 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga 30 Maret pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini untuk menyeimbangkan arus lalu lintas di jalur tol dan arteri serta mengurangi beban menuju tiga pelabuhan utama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan selalu mengupdate informasi terkini seputar arus mudik. Persiapan yang matang akan membuat perjalanan mudik lebih lancar dan nyaman,” tutup Lenganek. (*)















