RUBRIKBANTEN – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam membenahi tata kelola pertanahan dan tata ruang yang selama ini kerap memicu konflik. Lima kementerian/lembaga (K/L) resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman strategis, Senin (17/03/2025), di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Kerja sama ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Penandatanganan dilakukan langsung oleh para pimpinan masing-masing lembaga, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala BIG Muh Aris Marfai, serta perwakilan Kementerian Kehutanan.
“Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, insyaallah, persoalan-persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini rumit dan berlarut-larut, bisa kita urai satu per satu,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Nusron menyoroti tiga isu utama yang mendesak ditangani: Reforma Agraria, Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, serta perencanaan dan pengelolaan tata ruang. Menurutnya, kolaborasi ini juga menjadi kunci keberhasilan proyek besar yang didanai Bank Dunia, Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
“Awalnya ILASPP hanya melibatkan ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG. Namun dalam perjalanan, kami mengajak Kementerian Kehutanan dan Transmigrasi karena permasalahan lapangan banyak bersinggungan dengan kawasan hutan dan program transmigrasi,” jelas Nusron.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kepastian hukum dalam tata ruang, terutama bagi dunia usaha dan pelaksanaan program strategis nasional. Ia menyoroti keterlambatan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi hambatan besar pembangunan.
“RTRW dan RDTR ini krusial. Kita harus pastikan ruang hijau, permukiman, kawasan komersial, hingga area strategis nasional seperti transmigrasi, memiliki kepastian lokasi dan fungsi,” ujar Tito.
Senada, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi inisiatif ATR/BPN yang mendorong lahirnya kolaborasi ini. Menurutnya, masalah utama dalam transmigrasi adalah soal kepastian hukum atas lahan. “Legalitas hak, konflik agraria, dan ketidaksesuaian tata ruang menjadi momok yang selama ini menghambat program transmigrasi,” ungkapnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup percepatan pendaftaran tanah, pencegahan dan penanganan konflik agraria, dukungan untuk program strategis nasional, percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR, serta pertukaran data dan informasi antar lembaga. Juga ditekankan pengembangan kompetensi SDM di bidang pertanahan dan tata ruang.
Penandatanganan ini turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, seperti Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng.
Melalui sinergi lima K/L ini, pemerintah optimis bisa memutus rantai persoalan agraria yang menahun, sekaligus mendorong tata ruang Indonesia yang lebih tertib, terintegrasi, dan transparan. (*)















