Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalPemerintahPendidikanSosial

Mohammad Solichin Eks Kades Sindang Asih Ditangkap:  Buron Kasus Pemalsuan Surat Akhirnya Tersungkur

176
×

Mohammad Solichin Eks Kades Sindang Asih Ditangkap:  Buron Kasus Pemalsuan Surat Akhirnya Tersungkur

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Mohammad Solichin (MS), mantan Kepala Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten. MS, yang buron dalam kasus pemalsuan surat, ditahan pada Kamis subuh (27/2/2025).

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten membenarkan penangkapan tersebut. “Polda Banten telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama MS sejak Selasa (30/7/2024). Hari ini, yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujarnya.

Kasus Pemalsuan Surat yang Menjerat MS

MS menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN yang dilaporkan oleh Kusnadi bin Encum pada 2 Februari 2024.

Dalam kasus ini, MS bersama dua tersangka lainnya, Amsinah dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji, diduga terlibat dalam transaksi tanah fiktif. Mereka membeli sebidang tanah dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal 31 Juli 2018 dari seseorang bernama Sarpiah. Namun, dalam penyidikan, Sarpiah mengaku tidak pernah menjual tanah, menandatangani dokumen, atau menerima uang dari transaksi tersebut.

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis di Banten Jadi Senjata Ampuh Menuju Indonesia Emas 2045

Jerat Hukum Menanti

MS dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik, serta Pasal 266 KUHP tentang Penyertaan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat.

 

Penangkapan MS menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam memburu para pelaku kejahatan. Kini, publik menantikan perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan kejahatan pemalsuan surat ini.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *