Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Modus Licik Truk Modifikasi: Polres Cilegon Gulung Penyelundup Solar Subsidi di Akses Tol Cilegon Barat

160
×

Modus Licik Truk Modifikasi: Polres Cilegon Gulung Penyelundup Solar Subsidi di Akses Tol Cilegon Barat

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil membongkar aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 22 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, S.I.K., bersama Kanit II Tipidter IPDA Ucu Sumantri, S.H., tim berhasil mengamankan satu unit truk barang bermerek HINO warna hijau dengan nomor polisi BE 8641 ABU. Truk tersebut diketahui membawa 18 ton bubur bayi merk Promina milik PT Indofood dari Padalarang menuju Indogrosir Palembang. Namun, kendaraan itu juga dimodifikasi untuk melakukan aksi ilegal penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami mengamankan kendaraan truk yang digunakan untuk memindahkan solar subsidi dari tangki modifikasi ke dalam jerigen ukuran 35 liter, dengan menggunakan selang yang disedot secara manual melalui mulut,” ungkap AKP Hardi Meidikson Samula.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Genjot Pelatihan Vokasi, Siapkan SDM Banten Jadi Jawara Dunia Kerja

Pelaku NR (42), sopir truk asal Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga kuat sebagai otak dari aksi ilegal ini. Tangki truk yang ia kemudikan telah dimodifikasi secara khusus guna menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Barang Bukti Diamankan:

  • 16 jerigen ukuran 35 liter, terdiri dari 14 jerigen penuh, 1 jerigen kosong, dan 1 jerigen berisi sekitar 10 liter.
  • 1 unit truk HINO BE 8641 ABU.
  • Plat nomor palsu BE 9729 CS di dalam kabin.
  • 2 barcode untuk pengisian BBM subsidi.
  • 1 buah selang dan 1 buah kunci pas ukuran 11-10 mm.

Kendaraan berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Cilegon dan Polsubsektor Gerogol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan pelaku, pengisian BBM subsidi terakhir dilakukan di KM 68 Bogeg Serang Banten sebesar Rp400.000, setelah sebelumnya mengisi di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta sebesar Rp900.000.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. NR terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca juga:  Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay Terancam Jadi Beban Rakyat: DPUPR Banten Ngaku Kelebihan Bayar Rp5,7 Miliar

“Kami tegaskan, Polres Cilegon berkomitmen menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup AKP Hardi.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten