RUBRIKBANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 yang telah memasuki tahap pembuktian. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK. Ketua MK, Suhartoyo, akan memimpin jalannya sidang bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pleno.
Sebelumnya, MK telah menangani total 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi. Dari jumlah tersebut, 270 perkara telah mendapatkan putusan dan ketetapan pada 4-5 Februari 2025. Rinciannya: 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan menjadi kewenangan MK.
Adapun 40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). Sidang pemeriksaan lanjutan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan, telah berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Pemeriksaan ini dibagi ke dalam tiga Panel Majelis Hakim, dengan komposisi sebagai berikut:
- Panel I (Ketua: Suhartoyo) bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah menangani 15 perkara.
- Panel II (Ketua: Saldi Isra) bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menangani 13 perkara.
- Panel III (Ketua: Arief Hidayat) bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih menangani 12 perkara.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli, dengan batas maksimal 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilwalkot serta Pilbup. Selain itu, pihak-pihak terkait juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan guna memperjelas perkara yang diperiksa.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, seluruh perkara PHPU Kada harus diputus dalam waktu maksimal 45 hari sejak diregistrasi. Dengan demikian, keputusan yang akan dibacakan hari ini menjadi momen krusial yang menentukan nasib para kepala daerah dan masa depan pemerintahan di berbagai wilayah. (*/RB)















