Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Menteri Nusron Gerak Cepat! ATR/BPN dan Kementerian PU Satukan Aturan Sempadan Sungai Demi Akhiri Banjir dan Sertifikat Ilegal

78
×

Menteri Nusron Gerak Cepat! ATR/BPN dan Kementerian PU Satukan Aturan Sempadan Sungai Demi Akhiri Banjir dan Sertifikat Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggandeng Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti untuk menyatukan langkah besar: harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai. Upaya ini digadang menjadi solusi permanen bagi masalah klasik banjir dan penertiban bangunan di kawasan sempadan sungai yang selama ini kerap tumpang tindih kewenangan antar instansi.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas kementerian di Kantor Kementerian PU, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025).

“Diharapkan dengan adanya rapat ini, kita dapat melakukan harmonisasi peraturan. Harus ada satu acuan bersama antara Kementerian PU dan ATR/BPN terkait kawasan sempadan sungai,” ujar Menteri Nusron dengan tegas.

Menurut Nusron, Rakor ini lahir dari dua persoalan besar yang selama ini menjadi sumber masalah: maraknya bangunan berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau terutama di kawasan Jabodetabek-Punjur serta banyaknya petugas pertanahan yang terseret kasus hukum akibat penerbitan sertifikat di kawasan terlarang tersebut.

“Sempadan sungai itu merupakan common right atau hak bersama, bukan milik pribadi. Negara wajib menjaga kawasan tersebut agar tetap berfungsi sebagai ruang lindung air dan ekosistem. Jadi tidak boleh ada sertifikat kepemilikan pribadi di sempadan sungai,” tegasnya.

Baca juga:  Kiyai Geram! Tayangan “Xpose Uncensored” Trans7 Dinilai Hina Pesantren, MPS dan Biwali Desak Izin Siaran Dicabut

Sebagai tindak lanjut konkret, Kementerian ATR/BPN akan menggelar audit besar-besaran terhadap tata ruang, sertifikat, dan bangunan di sepanjang sempadan sungai kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Audit ini menjadi langkah awal menuju penataan ulang kawasan rawan banjir dan pengembalian fungsi sungai sebagai ruang publik.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, mendukung penuh langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar pelaksana di daerah memiliki pedoman yang jelas tanpa multitafsir.

“Saya sangat setuju dengan harmonisasi peraturan agar teman-teman di lapangan tidak salah dalam melaksanakan. Kita harus punya panduan yang sama,” ujarnya.

Rakor ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang menunjukkan kuatnya komitmen lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan agraria dan tata ruang yang berdampak langsung pada masyarakat.

Dengan harmonisasi aturan dan langkah audit nasional ini, pemerintah menegaskan keseriusannya dalam mengakhiri tumpang tindih kewenangan, mencegah banjir, dan menegakkan tata ruang berkelanjutan di Indonesia.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *