Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Menteri Nusron Gaspol Sertifikasi Tanah Wakaf di Banten, Target Tuntas Tahun Depan

93
×

Menteri Nusron Gaspol Sertifikasi Tanah Wakaf di Banten, Target Tuntas Tahun Depan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menerima kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).

Kunjungan diawali dengan silaturahmi ke Pondok Pesantren Abuya Dimyathi di Kampung Cidahu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Menteri Nusron mengikuti pengajian bersama Abuya Muhtadi dan para santri.

Banner

Selanjutnya, ia melaksanakan Salat Jumat di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, didampingi Gubernur Banten, Andra Soni beserta jajaran.

Di Aula MUI Provinsi Banten, Menteri Nusron menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan.

Ia juga menyaksikan penandatanganan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf antara Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Banten serta Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf, Nusron mengungkapkan, di Banten terdapat sekitar 24.000 tempat ibadah, terdiri dari kurang lebih 9.000 masjid dan 12.000 musholla. Dari jumlah tersebut, 15.000 tanah wakaf sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Wakaf (Siwak), dan sekitar 8.500 telah bersertifikat.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Gebrak Sektor Kelautan Banten: Janjikan Normalisasi Pelabuhan, Subsidi BBM, dan Jaminan Sosial Nelayan

“Artinya sekitar 57 persen tanah wakaf di Banten sudah bersertifikat. Sisanya saya harap bisa dituntaskan tahun depan,” tegas Nusron.

Rawan Konflik Jika Tak Segera Disertifikasi

Menteri Nusron menyoroti rendahnya kesadaran nadzir (pengelola wakaf) serta banyaknya wakif (pemberi wakaf) yang telah wafat sebagai kendala utama. Banyak administrasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang tidak lengkap atau hilang.

Menurutnya, Banten merupakan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan banyak Proyek Strategis Nasional (PSN). Kenaikan nilai tanah berpotensi memicu konflik, khususnya pada tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.

“Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasinya, sementara harga tanah terus naik, saya khawatir akan muncul konflik,” ujarnya.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengajak MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk bergotong royong mempercepat sertifikasi. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme isbat wakaf bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pengadilan agama guna menyelesaikan persoalan administrasi tanah wakaf yang belum terdokumentasi dengan baik.

Komitmen BPN Banten

Menanggapi arahan tersebut, Harison Mocodompis menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama menjadi langkah konkret percepatan sertifikasi tanah wakaf di Banten.

Baca juga:  Dukungan Mengalir Deras! Akhmad Munir Kian Kokoh Jadi Kandidat Terkuat Ketua Umum PWI Pusat

“MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertifikasi. Ke depan, kerja sama serupa juga akan dilakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MUI Banten Bazari Syam, Kepala Kanwil Kementerian Agama Banten Amrullah, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!