Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalPemerintahPendidikanSosial

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pemda Harus Percepat Reforma Agraria dan Tata Ruang

124
×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pemda Harus Percepat Reforma Agraria dan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

MAGELANG, RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti isu strategis terkait pertanahan, reforma agraria, dan tata ruang saat memberikan pembekalan bagi kepala daerah dalam acara Magelang Retreat di Komplek Akademi Militer Magelang, Kamis (27/02/2025). Ia menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam percepatan reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung investasi.

“Saat ini terdapat sekitar 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, dengan 55,9 juta hektare atau 79,5% sudah terpetakan dan bersertipikat. Sementara itu, masih ada sekitar 14,4 juta hektare tanah yang belum terpetakan. Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah.

Selain mendukung kepastian hukum, sertifikasi tanah juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp23 triliun per tahun.

Baca juga:  Koperasi Praja Sejahtera dan Pensiunan ASN Pemkot Guyur Bantuan ke Warga Pecinan  Cilegon

Dalam upaya redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Menteri Nusron mengungkapkan masih terdapat tantangan besar, terutama terkait moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh Pemda.

“Sering kali orang yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda yang berdampak pada penerbitan RDTR dan perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia.

“Jika RTRW dan RDTR tidak segera disusun, maka proses perizinan investasi akan terus terhambat,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menyoroti permasalahan administrasi pertanahan, seperti ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang sering menyebabkan tumpang tindih kepemilikan.

“Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan ini. Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem pajak, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

Baca juga:  Skandal Website Desa Serang: Dugaan Korupsi Rp 97 Juta Per Desa, DPRD Diminta Usut Tuntas

Turut hadir dalam kesempatan ini sejumlah menteri dan kepala lembaga negara yang menjadi narasumber. Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *