JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Kebijakan yang mulai diimplementasikan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Menurutnya, para pedagang online pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut bukan merupakan beban tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
DJP menyebut kebijakan ini juga bertujuan menciptakan level playing field, sehingga pelaku usaha yang berjualan secara digital maupun konvensional memperoleh perlakuan perpajakan yang setara. Selain itu, mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat platform tersebut bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Meski demikian, tidak seluruh transaksi di marketplace dikenai mekanisme pemungutan tersebut. Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menegaskan DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” pungkasnya.















