SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan merelokasi seluruh aktivitas operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dari kantor lama di kawasan Tamansari, Kota Serang, ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas. Keputusan ini diambil menyusul kondisi bangunan yang mengalami kerusakan berat dan dinilai membahayakan keselamatan pegawai.
Gedung yang selama ini ditempati BPBD merupakan bangunan peninggalan era kolonial Belanda yang telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Seiring bertambahnya usia bangunan, berbagai kerusakan mulai terlihat, mulai dari atap yang bocor, kayu penyangga yang lapuk, hingga akar pohon besar yang merusak struktur dinding.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan relokasi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda demi menjamin keselamatan aparatur serta menjaga pelayanan kebencanaan tetap berjalan optimal.
“Kondisi gedung lama sudah masuk kategori rusak berat dan berisiko roboh. Ini jelas mengancam keselamatan dan kenyamanan teman-teman BPBD dalam bekerja. Prioritas utama kami adalah menyelamatkan SDM dan memastikan pelayanan publik tidak lumpuh,” ujar Zaldi usai meninjau Kantor BPBD Kabupaten Serang, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, proses pemindahan tidak sederhana mengingat BPBD Kabupaten Serang memiliki sekitar 300 personel serta armada operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) yang juga harus dipindahkan.
Sebagai solusi, Pemkab Serang akan mengoptimalkan ruang-ruang kosong di kompleks Puspemkab Ciruas dengan menerapkan sistem berbagi gedung antarorganisasi perangkat daerah. Sejumlah gedung yang sebelumnya hanya ditempati satu instansi akan disekat menggunakan partisi sehingga dapat digunakan oleh dua instansi secara bersamaan melalui sistem pembagian lantai.
Pemerintah menargetkan seluruh proses relokasi dapat diselesaikan paling lambat pada triwulan IV Tahun 2026.
Sementara itu, bangunan lama BPBD di Tamansari dipastikan tidak akan ditinggalkan begitu saja. Pemkab Serang telah memasukkan gedung bersejarah tersebut ke dalam rencana pemugaran sebagai bagian dari pelestarian cagar budaya.
Meski demikian, pelaksanaan restorasi belum dapat dilakukan tahun ini karena anggarannya belum tersedia dalam APBD murni.
Zaldi juga menegaskan bahwa gedung eks peninggalan Belanda tersebut tetap menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Serang.
“Gedung BPBD lama ini termasuk dalam delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang karena statusnya sebagai Cagar Budaya yang sah milik Pemkab Serang, sama seperti Pendopo. Kecuali, jika ada diskresi atau kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat, kami tentu akan patuh,” tegasnya.















