CILEGON, RUBRIKBANTEN — Lurah Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Ridwan, mengungkapkan fakta mengejutkan soal keberadaan sekitar 10 warung berkedok jamu yang diduga kuat menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Warung-warung ini tersebar di sejumlah titik seperti Kampung Jombang Wetan, Kampung Tiga, hingga kawasan eks Matahari.
“Kurang lebih ada 10 warung yang berkedok tukang jamu, tapi di dalamnya terjadi transaksi miras. Kami meminta aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Satpol PP, untuk bertindak tegas,” tegas Ridwan saat diwawancara Faktabanten, Selasa (15/4/2025).
Ia menilai bahwa keberadaan praktik miras terselubung ini sangat meresahkan warga dan bisa memicu keresahan sosial yang lebih luas. Ridwan juga menekankan pentingnya edukasi terhadap para pelaku usaha mengenai aturan peredaran miras.
“Sosialisasi juga penting. Selama ini belum ada langkah tegas dari aparat. Kalau ada penolakan, biasanya datang langsung dari masyarakat melalui aksi spontan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.
“Akan kami agendakan untuk melakukan pengawasan serta penindakan jika memang ditemukan pelanggaran di lapangan,” ujar Furqon.
Warga berharap langkah cepat dan konkret dari Satpol PP dan pihak berwenang bisa mengakhiri praktik jual beli miras berkedok jamu ini demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (*)















