CILEGON, RUBRIKBANTEN – PLN Banten akhirnya angkat bicara terkait pemutusan listrik di Masjid Agung Nurul Ikhlas, Cilegon, yang belakangan menjadi sorotan publik. Pemutusan tersebut dilakukan setelah pihak masjid menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan terakhir, yang disebut-sebut dipicu oleh kendala komunikasi internal di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Indo Gilang, Humas PLN Banten, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan memberikan himbauan berkali-kali agar pembayaran dilakukan tepat waktu. Namun, respons dari pihak DKM Masjid dinilai lamban.
“Koordinasi sudah kami lakukan selama beberapa bulan terakhir. Bahkan, kami sudah menyampaikan bahwa pembayaran listrik harus dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya, yang telah kami sosialisasikan melalui media sosial hingga kegiatan diskusi kelompok (FGD) dengan berbagai elemen masyarakat,” jelas Indo Gilang, Kamis (30/1).
Ia juga menjelaskan bahwa PLN sudah memberikan toleransi sebelum akhirnya mengambil langkah tegas berupa pemutusan aliran listrik. “Kami sudah memberikan himbauan dan waktu cukup panjang. Namun, hingga batas waktu terakhir belum ada tindak lanjut dari pihak DKM,” lanjutnya.
Meski demikian, Indo Gilang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama kepada jamaah yang terganggu aktivitas ibadahnya akibat pemutusan listrik tersebut. Ia juga mengakui bahwa langkah tersebut menimbulkan dampak lain, seperti kemacetan lalu lintas di sekitar masjid.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Cilegon, khususnya jamaah yang ingin beribadah. Namun, PLN tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan maksimal. Pemutusan ini sebenarnya adalah langkah terakhir yang tidak kami inginkan,” tegasnya.
Pihak PLN juga menegaskan bahwa Masjid Agung Nurul Ikhlas adalah fasilitas publik yang penting bagi umat muslim. Oleh karena itu, pemutusan listrik dilakukan dengan pertimbangan matang setelah berulang kali melakukan komunikasi persuasif.
“Memang ada miskomunikasi dengan DKM. Kami sangat sadar bahwa masjid adalah tempat ibadah yang harus dijaga fungsinya. Tetapi sebagai pengguna listrik, kami juga meminta semua pihak, termasuk DKM, untuk menaati kebijakan pembayaran tepat waktu,” tutup Indo Gilang.
Tunggakan listrik masjid ini diketahui sudah terjadi sejak September hingga Desember 2024, sebelum akhirnya diambil langkah pemutusan. (Har/RB)















