JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang meresahkan lingkungan sekitar. Laporan dapat langsung disampaikan melalui hotline Polri di nomor 110 tanpa biaya pulsa alias gratis.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa polisi terdekat dari lokasi laporan akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan serius. Selain itu, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat, melalui Call Center 110 yang gratis, atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua layanan ini siap melayani selama 24 jam penuh,” jelas Irjen Pol. Sandi pada Sabtu (17/5/25).
Irjen Pol. Sandi menambahkan bahwa premanisme merupakan tindak kejahatan yang tidak boleh ditoleransi karena sangat mengganggu ketenteraman masyarakat. Polri berkomitmen melindungi warga dari segala bentuk aksi premanisme.
Polri juga terus memperkuat sinergi lintas sektoral, termasuk TNI dan pemerintah daerah, untuk menjalankan operasi penindakan premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan sekaligus menjamin iklim investasi yang aman dan kondusif.
“Hingga kini, jajaran kepolisian telah mengungkap ribuan kasus premanisme di berbagai daerah. Kami bertekad menuntaskan seluruh kasus ini dengan tegas agar masyarakat dapat hidup nyaman dan aman,” tegas Irjen Pol. Sandi.















