Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianKesehatanNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Lagi Nongkrong Nunggu Konsumen, Aceng Sang Residivis Dibekuk Polisi dengan Dua Paket Sabu di Cikande

200
×

Lagi Nongkrong Nunggu Konsumen, Aceng Sang Residivis Dibekuk Polisi dengan Dua Paket Sabu di Cikande

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi santai menunggu konsumen berujung petaka bagi DH alias Aceng (36). Residivis kasus narkoba asal Banjarsari, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu di kawasan industri.

Tersangka diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan Kawasan Industri Pancatama, tepatnya di depan PT Avians, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, pada Kamis (9/10/2025) malam.

Dari tangan Aceng, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan di balik batu tak jauh dari lokasi ia duduk santai. Selain itu, sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga turut disita.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu memastikan targetnya, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Bondan, Minggu (12/10/2025).

Baca juga:  Rotasi Besar di Pemkot Cilegon Segera Digelar, Wali Kota Robinsar Pastikan Surat BKN Sudah Turun

Saat diperiksa, tersangka mengaku sedang menunggu pembeli. Polisi kemudian menemukan dua paket sabu yang ia sembunyikan di balik batu sebagai tempat penyamaran barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini residivis kasus yang sama. Ia mengaku sudah lebih dari satu bulan kembali menjalankan bisnis haram ini dengan alasan ekonomi,” ungkap Bondan.

Menurut pengakuan Aceng, barang haram itu diperoleh dari seseorang di kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun, ia tidak mengetahui identitas maupun alamat pemasok karena transaksi dilakukan secara acak di jalanan.

Kini, penyidik tengah melakukan pengembangan guna memburu bandar besar yang memasok sabu tersebut ke tangan Aceng.

Kasatresnarkoba menegaskan, sesuai instruksi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Kami akan terus gempur jaringan pengedar dengan langkah preventif dan represif,” tegasnya.

Bondan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan agar bisa kami tindak cepat,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *