CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wali Kota Cilegon, Robinsar, memastikan bahwa rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan, surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterima dan menjadi dasar pelaksanaan rotasi jabatan tersebut.
“Surat sudah diterima oleh BKN, dalam waktu dekat kita akan segera melakukan rotasi di lingkungan Pemkot Cilegon,” ujar Robinsar kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Robinsar mengakui, tidak semua pejabat yang diusulkan mendapat persetujuan dari BKN. Beberapa di antaranya belum memenuhi syarat masa jabatan minimal dua tahun.
“Memang ada beberapa pejabat yang tidak disetujui karena masa jabatannya belum dua tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat penjelasan langsung dari BKN terkait usulan rotasi tersebut.
“Surat resminya disampaikan ke Pak Wali dari BKN, saya hanya mendapatkan penjelasannya saat saya ke BKN,” kata Joko melalui sambungan telepon.
Joko menuturkan, dari 29 organisasi perangkat daerah (OPD) yang diusulkan untuk dirotasi, sebanyak 12 OPD belum dapat dilakukan rotasi karena pejabatnya belum menjabat selama dua tahun.
“Ada beberapa yang tidak disetujui karena masa kerjanya belum sampai dua tahun. Jadi semua ada 12 OPD yang belum dua tahun,” ungkapnya.
Terkait waktu pasti pelaksanaan rotasi tersebut, Joko menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Wali Kota Cilegon.
“Kita belum tahu. Ya mudah-mudahan saja, kalau semua rekomendasi sudah turun, segera dilaksanakan,” pungkasnya. (*)















