Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

KPU Sambut Putusan MK, Pengamat: Demokrasi Naik Kelas

452
×

KPU Sambut Putusan MK, Pengamat: Demokrasi Naik Kelas

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah digelar terpisah. Keputusan ini langsung menuai reaksi dari berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu hingga pengamat politik.

Ketua KPU Kota Cilegon, Fatchurrohman, menyambut putusan ini dengan penuh harap. Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu adalah solusi cerdas atas tekanan luar biasa yang dialami petugas lapangan selama ini.

“Tekanan psikologisnya luar biasa. Kalau jadwalnya dipisah, itu bisa jadi angin segar bagi teman-teman penyelenggara di daerah. Kami sangat mengapresiasi langkah ini jika benar-benar terealisasi,” ujarnya, Minggu (29/6).

Ia menjelaskan bahwa dalam pemilu serentak sebelumnya, petugas di tingkat TPS hingga KPU daerah harus berjibaku dengan beban ganda, bekerja marathon di bawah tekanan waktu dan ekspektasi tinggi.

Sementara itu, pengamat demokrasi dan politik nasional, Syaiful Bahri, menilai keputusan MK ini tidak hanya meringankan beban penyelenggara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pemilu dan partisipasi rakyat.

“Pemisahan ini membuat pemilih tidak jenuh. Saat pemilu terlalu padat, pemilih kehilangan fokus. Kalau terpisah, kualitas demokrasi lebih terukur, lebih sehat,” tegasnya.

Baca juga:  Tangis Haru Iringi Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Kabupaten Serang

Syaiful juga menyebut bahwa Pemilu 2024 menjadi contoh nyata betapa beratnya beban serentak, baik bagi pemilih maupun penyelenggara. Ia berharap pemilu mendatang bisa berlangsung lebih efisien, tertib, dan manusiawi.

Dengan keputusan ini, Indonesia disebut tengah memasuki babak baru demokrasi yang lebih rasional dan terukur. Kini publik menanti langkah konkret DPR dan pemerintah dalam menyesuaikan regulasi dan teknis pelaksanaan agar putusan MK tidak sekadar simbolik. (Abdila/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten