Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

KPK Awasi 8 Area Rawan Korupsi di Pemprov Banten, Ini Penjelasanya

352
×

KPK Awasi 8 Area Rawan Korupsi di Pemprov Banten, Ini Penjelasanya

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dengan fokus pada delapan area strategis dan penguatan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 serta Evaluasi Program Tahun 2024, yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (6/5/2025).

“KPK itu jeli melihat dan menganalisis. Kita harap pengawasan terus dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar tidak ada celah bagi praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujar Dimyati.

Ia juga mengimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ASN di lingkungan Pemprov Banten agar benar-benar mengindahkan arahan KPK dan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Apalagi anggaran fiskal Banten cukup tinggi. Jangan sampai disalahgunakan. Harus kita optimalkan demi kemajuan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah II KPK RI, Arif Nur Cahyo, mengapresiasi komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

Baca juga:  Menteri Bahlil Ngamuk, Agen LPG Nakal Siap-Siap Dicabut Izin dan Diproses Hukum

“Komitmen pimpinan daerah adalah kunci keberhasilan pemberantasan korupsi. Ini menjadi modal penting untuk mewujudkan Banten yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Arif.

Dalam Rakor tersebut, Arif memaparkan delapan area utama yang menjadi fokus pencegahan KPK, yaitu:

  1. Perencanaan pembangunan
  2. Penyusunan anggaran
  3. Pengadaan barang dan jasa
  4. Pelayanan publik
  5. Manajemen ASN
  6. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
  7. Optimalisasi pendapatan daerah
  8. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

“Kami harap seluruh jajaran di Pemprov Banten memahami dan menjalankan langkah-langkah pencegahan ini secara serius dan berkelanjutan,” tutupnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *