CILEGON, RUBRIKBANTEN — Suasana malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon mendadak panas. Tempat hiburan malam (THM) King menggelar pesta besar bertajuk party event menghadirkan DJ ternama, Elsa Queen, pada Rabu (12/11/2025) malam.
Pantauan di lokasi memperlihatkan kerumunan pengunjung dari berbagai kalangan memadati area tersebut. Dari pria dewasa hingga anak muda tampak antusias mengikuti alunan musik DJ yang menggelegar. Sejumlah perempuan berpakaian seksi juga terlihat keluar masuk, baik sebagai tamu maupun pekerja hiburan di tempat itu.
Tak berhenti di situ, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, tempat hiburan malam tersebut juga menyediakan minuman beralkohol alias miras yang dijual bebas di area pesta.
Fenomena ini memicu sorotan publik. Banyak warga menilai Pemerintah Kota Cilegon seolah tutup mata terhadap aktivitas yang dinilai merusak citra daerah yang dikenal dengan julukan Kota Santri itu.
Salah satu petugas di lokasi membenarkan adanya acara besar tersebut.
“Iya betul, kemungkinan DJ datang jam satu. Bentar lagi nyampe, A,” ujarnya sambil menunjukkan video jadwal acara yang beredar di media sosial.
Petugas itu juga mengakui bahwa kegiatan di King JLS berlangsung hingga dini hari.
“Jam empat subuh, om. Masih lama,” katanya kepada wartawan.
Dengan begitu, aktivitas hiburan malam tersebut diduga telah melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang K3, serta Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2010 yang membatasi waktu operasional tempat hiburan malam maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Sejumlah warga sekitar pun merasa resah. Salah satunya, Hakim, warga JLS, menyebut keberadaan diskotik tersebut semakin mengganggu ketenangan lingkungan.
“Kalau dibiarkan buka sampai subuh, yang repot warga. Ramai, bising, belum lagi soal miras dan prostitusi,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan diskotik itu tidak memberi manfaat apa pun bagi masyarakat sekitar.
“Selama bertahun-tahun saya tinggal di sini, belum pernah dengar diskotik memberi dampak positif. Kalau negatif jelas merusak anak muda itu sangat mungkin,” katanya lagi.
Hakim juga mengkritik minimnya kontribusi sosial dan ekonomi tempat hiburan tersebut bagi warga lokal.
“Dari sisi penyerapan kerja juga nihil. Kalaupun ada warga lokal yang kerja, paling hanya segelintir, dan itu pun bisa jadi oknum yang membekingi,” pungkasnya.
Warga berharap Pemkot Cilegon segera menindak tegas aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan, agar citra Kota Santri tidak ternoda oleh pesta malam yang kebablasan.















